8I Dewa Gede Palguna, Pengaduan Constitusional (Constitusional Complaint), Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-hak Konstitusional Warga Negara , Jakarta:Sinar Grafika, 2013. h. 95. 9 Bahkan, ketika kekuasaan Raja itu berhimpit pula dengan paham teokrasiyang menggunakan kedaulatan Tuhan, maka doktrin kekuasaan Raja berkembang menjadi revolusihukum di Indonesia. Revolusi hukum yang terjadi berupa i) peralihan dari sistem hukum kolonialisme dan imperialisme yang antara lain diterapkan oleh Belanda dan Jepang, serta ii) lahirnya negara hukum baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI PDF References. Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. _____Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2014 2007 Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007. Cipro, Bambang.Prospek dan Tantangan Partai Politik. Yogyakarta Pancasilamerupakan alat penguji untuk setiap peraturan hukum yang berlaku, 2 Joeniarto, Selayang Pandang tentang Sumber-Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1991), hlm. 17-20. 3 Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 159. iiBUKU AJAR PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA Penulis : Darmawan Wiridin, S.H., M.H. Zulfikar Putra, S.H., M.Pd. Desain Sampul : Eri Setiawan Tata Letak : Nurlita Novia Asri ISBN : -3 Diterbitkan oleh : EUREKA MEDIA AKSARA, AGUSTUS 2022 ANGGOTA IKAPI JAWA TENGAH KoleksiTandon Buku ini menggambarkan pandangan teoretis dan praktik keadaan darurat dan hukum tata negara. Dalam buku ini banyak dimuat hal penting yang jarang dibahas dalam studi hukum ataupun dalam praktik penyelenggaraan hukum di tanah air kita, yaitu hukum tata negara darurat. Dalam praktik, di samping kondisi negara dalam keadaan biasa (ordinary condition) atau normal (normal condition UUMENCAKUP (Omnibus Law) PENGANTAR Sesudah reformasi, proses legislasi yang dapat dikatakan sangat produktif, hanya di masa pemerintahan Kabinet Reformasi yang dipimpin oleh Presiden B.J. Habibie. Dalam waktu hanya 18 bulan saja, berhasil diterbitkan sebanyak 67 UU baru, minus 1 UU yang telah disahkan oleh DPR tetapi tidak disahkan oleh mengkritisiisi buku jimly asshiddiqie yang berjudul perkembangan perkembangan baru tentang konstitusi dan konstitusionalisme dalam teori dan praktik. JimlyAsshiddiqie adalah guru besar hukum tata negara yang juga terlibat dalam pergulatan politik. Latar belakang ini sangat pas dengan tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga baru di era reformasi. Hukum tak boleh hampa dari realitas sosial. Karena itu, dia berhasil membawa MK meniti lekuk liku hukumIndonesia sejak lahirnya Negara Indonesia yaitu pada 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Indonesia terbentuklah tata hukumya, hal ini dinyatakan dalam:6 4 Mudakir Iskandar Syah, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Sagung Seto, 2008), hal. 23-24 5 Ibid 6 C.S.T. Kansil dan Christine S.T.Kansil, Op.Cit, hal. 5 kHTR85.